novita

novita

@Dinas Kominfo Kab.Gorontalo Utara
0사용 방법
0공유하기
0좋아요
0Fish Audio에 의해 저장됨

Pemerintah kabupaten Gorontalo utara sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk keterbukaan informasi publik. Dinas komunikasi dan informatika kabupaten Gorontalo utara sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau P P I D. Dinas komunikasi dan informatika Gorontalo utara selalu berusaha memberikan layanan infrormasi secara transparan, aktual, dan professional. Pemerintah secara berkala menginformasikan program kerja dan perkembangan kinerja melalui website dan media sosial, selain itu publik berhak untuk mengajukan permintaan informasi lebih lanjut, (pertama) dengan cara mendatangi langsung kantor dinas komunikasi dan informatika kabupaten Gorontalo utara dan mengisi formulir di area layanan informasi (kedua) dengan cara mengisi formulir online yang tersedia pada website p p i d dot kominfo dot go dot id , p p i d akan segera menindaklanjutinya, jika persyaratan sudah lengkap. Pelayanan informasi dibuka setiap hari kerja pada senin sampai jum’at dimulai pada pukul 9 pagi sampai dengan pukul 3 sore. Untuk bisa mangajukan informasi syarat utamanya adalah (warga negara Indonesia) bagi pemohon hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP elektronik, sebagai berkas yang diperlukan dan mengisi formulir permohonan informasi , formulir tersebut berisi data diri dan latar belakang permohonan informasi publik, setelah mengisi formulir permohonan informasi, pemohon akan menerima tanda bukti permintaan informasi bupblik dari petugas p p i d. Jika sudah lengkap, petugas p p i d akan menindaklanjuti dalam kurun waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang selama 7 hari kerja jika informasi belum tersedia, kemudian petugas p p i d akan menghubungi pemohon informasi, untuk mengambil informasi yang diminta dan menandatangani bukti tanda terima informasi. Bagi masyarakat yang ingin mangajukan informasi publik secara online, bisa langsung mengakses website p p i d dot kominfo dot go dot id, selanjutnya pemohon dapat langsung mengisi formulir permohonan informasi publik dengan mengisi data diri dan latar belakang permohonan informasi publik, kemudian pemohon harus mengungah KTP dalam bentuk sof file, dan mengirim data agar bisa diproses oleh pengelola p p i d, setelah permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi oleh admin p p i d melalui pesan imel sebagai tanda bukti terima permohonan, dan pemberitahuan kapan waktu paling lambat bisa menerima permohonannya. Jika pemohon puas dengan permohonanya, maka permohonan informasi selesai. Namun jika pemohon tidak puas dengan informasi yang tidak sesuai atau terlambat diberikan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada pejabat p p i d utama, jika memenuhi persyaratan pemohon dapat mengisi formulir keberatan dan pemohon akan menerima tanggapan dari atasan p p i d paling lambat 30 hari kerja. Jika pemohon puas dengan informasi yang diterima maka permohonan selesai, jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada kominsi informasi publik provinsi, paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan.

id
공개
음성 사용
샘플들
아직 오디오 샘플이 없습니다